Beranda | Artikel
Melihat Perempuan yang Dilamar
Jumat, 12 Maret 2004

MELIHAT PEREMPUAN YANG DILAMAR

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Diantara faktor penyebab perceraian (thalak), wahai Syaikh yang terhormat, adalah suami tidak melihat istrinya sebelum menikah dengannya, padahal agama kita, Dienul Islam membolehkan hal itu kepada kita. Apa komentar Syaikh terhadap topic ini ?

Jawaban
Tidak diragukan lagi bahwa tidak melihat calon istri sebelum menikahinya kadang-kadang menjadi salah satu sebab pemicu perceraian apabila ternyata suami menemukannya tidak seperti yang diberitakan kepadanya.

Maka dari itu Allah Subhanahu wa Ta’ala mensyariatkan bagi calon suami melihat perempuan (yang akan dinikahinya) sebelum pernikahan terjadi, selama hal itu bisa dilakukan. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

إِذَا خَطَبَ أَحَدُكُمُ الْمَرْأَةَ فَإِنِ اسْتَطَاعَ أَنْ يَنْظُرَ إِلَى مَا يَدْعُوهُ إِلَى نِكَاحِهَا فَلْيَفْعَلْ

Apabila seorang dari kalian meminang perempuan, maka jika memungkinkan melihat kepada apa yang mendorongnya untuk menikahnya, maka lakukanlah, sebab yang demikian itu lebih bisa menjamin kelanggengan hubungan di antara mereka berdua“.

Hadits tersebut dinilai shahih oleh Al-Hakim yang bersumber dari hadits Jabir Radhiyallahu ‘anhu, Imam Ahmad, At-Turmudzi, An-Nasa’i dan Ibnu Majah telah meriwayatkan dari sumber Al-Mughirah bin Syu’bah Radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya (ketika) ia meminang seorang perempuan, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

أُنْظُرْ إِلَيْهَا، فَإِنَّهُ أَحْرَى أَنْ يُؤْدَمَ بَيْنَكُمَا

Lihatlah dia, karena yang demikian itu lebih bisa menjamin kelanggengan hubungan di antara kalian berdua“.

Imam Muslim meriwayatkan juga di dalam Shahih-nya hadits yang bersumber dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, bahwa ada seorang lelaki menceritakan kepada Rasulullah Shallallalhu ‘alaihi wa sallam bahwasanya ia telah meminang seorang perempuan, maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya, “Apakah engkau telah melihatnya”.

Hadits-Hadits diatas dan hadits lain yang semakna dengannya, semua menunjukkan dibolehkan (bagi laki-laki) melihat perempuan yang dipinangnya sebelum akad nikah terlanjur dilaksanakan, karena yang demikian itu lebih menguatkan hubungan dan akan lebih baik akibatnya dikemudian hari.

Itu merupakan bagian dari keindahan Syari’at Islam yang datang dengan membawa segala apa yang menjadi maslahat dan kebaikan bagi seluruh manusia dan kebahagiaan bagi masyarakat baik di dunia maupun di akhirat kelak. Maha Suci Allah yang telah mensyari’atkan dan menjelaskannya serta menjadikannya bagaikan bahtera Nabi Nuh, yang siapa saja yang ikut mengendarainya pasti selamat dan siapa keluar darinya pasti binasa.

[Disalin dari. Kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Al-Juraisy, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerjemah Amir Hamzah dkk, Penerbit Darul Haq]


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/462-melihat-perempuan-yang-dilamar.html